NAMA : AGUSTINA VERDENSI WATI
KELAS : 3EA22
NPM : 10214518
Norma dan etika dalam pemasaran, produksi, manajemen sumber daya manusia dan finansial
A.
Pasar dan Perlindungan Konsumen
Dalam pendekatan pasar, terhadap perlindungan konsumen ,
keamanan konsumen dilihat sebagai produk yang paling efisien bila disediakan
melalui mekanisme pasar bebas di mana penjual memberikan tanggapan terhadap
permintaan konsumen. (Velazquez,2005: 317) . Dalam teori, konsumen yang
menginginkan informasi bisa mencarinya di organisasi-organisasi seperti
consumers union, yang berbisnis memperoleh dan menjual informasi. Dengan kata
lain, mekanisme pasar perlu menciptakan pasar informasi konsumen jika itu yang
diinginkan konsumen.( Velazquez,2005: 319).
Adapun kewajiban konsumen untuk melindungi kepentingannya
ataupun produsen yang melindungi kepentingan konsumen, sejumlah teori berbeda
tentang tugas etis produsen telah dikembangkan , masing- masing menekankan
keseimbangan yang berbeda antara kewajiban konsumen pada diri mereka sendiri
dengan kewajiban produsen pada konsumen meliputi pandangan kontrak, pandangan “
due care” dan pandangan biaya sosial
1. Pandangan kontrak kewajiban produsen
terhadap konsumen
Menurut pandangan kontrak tentang tugas usaha bisnis
terhadap konsumen, hubungan antara perusahaan dengan konsumen pada dasarnya
merupakan hubungan kontraktual, dan kewajiban moral perusahaan pada konsumen
adalah seperti yang diberikan dalam hubungan kontraktual. Pandangan ini
menyebutkan bahwa saat konsumen membeli sebuah produk, konsumen secara sukarela
menyetujui “ kontrak penjualan” dengan perusahaan. Pihak perusahaan secara
sukarela dan sadar setuju untuk memberikan sebuah produk pada konsumen dengan
karakteristik tertentu, dan konsumen juga dengan sukarela dan sadar setuju
membayar sejumlah uang pada perusahaan untuk produk tersebut. Karena telah
sukarela menyetujui perjanjian tersebut, pihak perusahaan berkewajiban
memberikan produk sesuai dengan karakteristik yang dimaksud.
Teori kontrak tentang tugas perusahaan kepada konsumen
didasarkan pada pandangan bahwa kontrak adalah sebuah perjanjian bebas yang
mewajibkan pihak-pihak terkait untuk melaksanakan isi persetujuan. Teori ini
memberikan gambaran bahwa perusahaan memiliki empat kewajiban moral utama:
kewajiban dasar untuk mematuhi isi perjanjian penjualan, dan kewajiban untuk
memahami sifat produk , menghindari misrepesentasi, dan menghindari penggunaan
paksaan atau pengaruh . Dengan bertindak sesuai kewajiban-kewajiban
tersebut,perusahaan berarti menghormati hak konsumen untuk diperlakukan sebagai
individu yang bebas dan sederajat atau dengan kata lain,sesuai dengan hak
mereka untuk memperoleh perlakuan yang mereka setuju untuk dikenakan pada mereka.
(Velazquez,2005: 321-323).
Meskipun demikian, teori kontraktual mempunyai kelemahan
diantaranya. Pertama, teori ini secara tidak realistis mengasumsikan bahwa
perusahaan melakukan perjanjian secara langsung dengan konsumen. Kedua, teori
ini difokuskan pada fakta bahwa sebuah kontrak sama dengan bermata dua. Jika konsumen
dengan sukarela setuju untuk membeli sebuah produk dengan kualitas- kualitas
tertentu , maka dia bisa setuju untuk membeli sebuah produk tanpa
kualitas-kualitas tersebut. Atau dengan kata lain, kebebasan kontrak
memungkinkan perusahaan dibebaskan dari kewajiban kontrak dengan secara
eksplisit menyangkal bahwa produk yang dijual bisa diandalkan,bisa diperbaiki,
aman dan sebagainya.
Jadi, teori kontrak ini mengimplikasikan bahwa jika konsumen
memiliki banyak kesempatan untuk memeriksa produk, beserta pernyataan penolakan
jaminan dan dengan sukarela menyetujuinya, maka diasumsikan bertanggungjawab
atas cacat atau kerusakan yang disebutkan dalam pernyataan penolakan, serta
semua karusakan yang mungkin terlewati saat memeriksanya. Ketiga, asumsi
penjual dan pembeli adalah sama dalam perjanjian penjualan. Kedua belah pihak
harus mengetahui apa yang mereka lakukan dan tidak ada yang memaksa .
Kenyataanya, pembeli dan penjual tidak sejajar/ setara seperti yang diasumsikan
.Seorang konsumen yang harus membeli ratusan jenis komoditas tidak bisa
berharap mengetahui segala sesuatu tentang semua produk tersebut seperti
produsen yang khusus memproduksi produk. Konsumen tidak memiliki keahlian
ataupun waktu untuk memperoleh dan memproses informasi untuk dipakai sebagai dasar
membuat keputusan.
2. Teori Due Care
Teori ini menerangkan tentang kewajiban perusahaan terhadap
konsumen didasarkan pada gagasan bahwa pembeli dan konsumen tidak saling
sejajar dan bahwa kepentingan-kepentingan konsumen sangat rentan terhadap
tujuan-tujuan perusahaan yang dalam hal ini memiliki pengetahuan dan keahlian
yang tidak dimiliki konsumen. Karena produsen berada dalam posisi yang lebih
menguntungkan, mereka berkewajiban untuk menjamin bahwa kepentingan
–kepentingan konsumen tidak dirugikan oleh produk yang mereka tawarkan.
Pandangan due care ini juga menyatakan bahwa konsumen harus bergantung pada
keahlian produsen, maka produsen tidak hanya berkewajiban untuk memberikan
produk yang sesuai klaim yang dibuatnya, namun juga wajib berhati-hati untuk
mencegah agar orang lain tidak terluka oleh produk tersebut sekalipun
perusahaan secara eksplisit menolak pertanggungjawaban ini bila mereka gagal
memberikan perhatian yang seharusnya bisa dilakukan dan perlu dilakukan untuk
mencegah agar oranglain tidak dirugikan oleh penggunaan suatu
produk(Velazquez,2005: 330) .
Adapun kelemahan yang didapat dari teori
ini adalah tidak adanya metode yang jelas untuk menentukan kapan seseorang atau
produsen telah memberikan perhatian yang memadai. Kemudian, asumsi bahwa
produsen mampu menemukan resiko – resiko yang muncul dalam penggunaan sebuah
produk sebelum konsumen membeli dan menggunakannya. Pada kenyataannya ,dalam
masyarakat dengan inovasi teknologi yang tinggi, produk-produk baru yang
kerusakannya tidak bisa dideteksi sebelum dipakai selama beberapa tahun dan
akan terus disalurkan ke pasar. Ketiga, teori ini terlihat paternalistik , yang
menggambarkan bahwa produsen adalah pihak yang mengambil keputusan –keputusan
penting bagi konsumen , setidaknya dalm kaitannya dengan tingkat resiko yang
layak diterima konsumen. (Velazquez,2005: 334).
3.
Pandangan teori biaya sosial
Teori ini menegaskan bahwa produsen bertanggungjawab atas
semua kekurangan produk dan setiap kekurangan yang dialami konsumen dalam
memakai poroduk tersebut. Teori ini merupakan versi yang paling ekstrem dari
semboyan “ caveat venditor” (hendaknya si penjual berhati- hati). Walaupun
teori ini menguntungkan untuk konsumen, rupanya sulit mempertahankannya juga.
Kritik yang dapat diungkapkannya sebagai berikut:
1.
Teori biaya sosial tampaknya kurang
adil, karena menganggap orang bertanggungjawab atas hal – hal yang tidak
diketahui atau tidak bisa dihindarkan
2.
Membawa kerugian ekonomis, bila
teori ini dipraktekkan , maka produsen terpaksa harus mengambil asuransi
terhadap kerugian dan biaya asuransi itu bisa menjadi begitu tinggi, sehingga
tidak terpikul lagi oleh banyak perusahaan. (Bertens, 2000: 238-239).
Ada juga tanggung jawab bisnis
lainnya terhadap konsumen, yaitu ;
1.
Kualitas produk
Dengan kualitas produk disini dimaksudkan bahwa produk
sesuai dengan apa yang dijanjikan oleh produsen (melalui iklan atau informasi
lainnya) dan apa yang secara wajar boleh diharapkan oleh konsumen. Konsumen
berhak atas produk yang berkualitas , karena ia membayar untuk itu. Dan bisnis
berkewajiban untuk menyampaikan produk yang berkualitas, misalnya produk yang
tidak kadaluwarsa( bila ada batas waktu seperti obat-obatan atau makanan).
(Bertens, 2000: 240)
2.
Harga
Harga yang adil merupakan sebuah topik etika yang sudah tua.
Mulai dari zaman Aristoteles dan pemikirannya sampai abad pertengahan. Di zaman
modern , struktur ekonomi tentu menjadi lebih kompleks. Karena itu, masalah
harga pun menjadi suatu kenyataan ekonomis sangat kompleks yang ditentukan oleh
banyak faktor sekaligus, namun masalah ini tetap diakui mempunyai implikasi
etis yang penting. Harga merupakan buah hasil perhitungan faktor-faktor seperti
biaya produksi, biaya investasi, promosi, pajak, ditambah tentu laba yang wajar.
Dalam sistem ekonomi pasar bebas, sepintas lalu rupanya harga yang adil adalah
hasil akhir dari perkembangan daya-daya pasar . Kesan spontan adalah bahwa
harga yang adil dihasilkan oleh tawar- menawar sebagaimana dilakukan di pasar
tradisional, dimana si pembeli sampai pada maksimum harga yang mau ia pasang.
Transaksi terjadi, bila maksimum dan minimum itu bertemu. Dalam hal ini mereka
tentu dipengaruhi oleh para pembeli dan penjual lain di pasar dan harga yang
mau mereka bayar atau pasang . Jika penjual lain menawarkan barangnya dengan
harga lebih murah, tentu saja para pembeli akan pindah ke tempat itu. Harga
bisa dianggap adil karena disetujui oleh semua pihak yang terlibat dalam proses
pembentukannya (Bertens, 2000: 242)
3.
Pengemasan dan pemberian label
Pengemasan produk dan label yang ditempelkan pada produk
merupakan aspek bisnis yang semakin penting. Selain bertujuan melindungi produk
dan memungkinkan mempergunakan produk dengan mudah, kemasan berfungsi juga
untuk mempromosikan produk, terutama di era toko swalayan sekarang. Pengemasan
dan label dapat menimbulkan juga masalah etis. Tuntutan etis yang pertama ialah
informasi yang disebut pada kemasan benar . Kemudian tuntutan lain yang
diperoleh dari pengemasan ini adalah tidak boleh menyesatkan konsumen.
(Bertens, 2000: 245-246)
B.
Etika
Dalam Periklanan
Secara sederhana, etika adalah suatu suatu cabang ilmu
filsafat yang mencari jawaban atas pertanyaan-pertanyaan moral.
Etika berisi prinsip-prinsip
moralitas dasar yang akan mengarahkan perilaku manusia
Definisi
iklan:
Pesan komunikasi pemasaran atau komunikasi publik tentang
sesuatu produk yang disampaikan melalui sesuatu media, dibiayai oleh pemrakarsa
yang dikenal serta ditujukan kepada sebagian atau seluruh masyarakat
Definisi periklanan adalah seluruh proses yang meliputi
penyiapan, perencanaan, penyampaian dan umpan balik dari pesan komunikasi
pemasara (Dikutip dari: Etika Pariwara Indonesia, cetakan 3, 2007)
Periklanan atau reklame adalah bagian tak terpisahkan dari
bisnis modern. Iklan dianggap sebagai cara ampuh untuk menonjol dalam
persaingan. Dalam perkembangan periklanan, media komunikasi modern : media
cetak maupun elektronis, khususnya televisi memegang peranan dominan. Fenomena
periklanan ini menimbulkan perbagai masalah yang berbeda.
Periklanan dilatar belakangi suatu ideologi tersembunyi yang
tidak sehat, yaitu ideologi konsumerisme atau apapun nama yang ingin kita pilih
untuk itu. Ada dua persoalan etis yang terkait dalam hal periklanan. Yang
pertama menyangkut kebenaran dalam iklan. Mengatakan yang benar merupakan salah
satu kewajiban etis yang penting. Persoalan etis yang kedua adalah memanipulasi
public yang menurut banyak pengamat berulang kali dilakukan melalui upaya
periklanan.
Contoh Kasus Pelanggaran Etika Iklan
Kasus Iklan Tidak Etis Antara Telkomsel Dengan XL
Salah satu contoh problem etika bisnis yang marak pada tahun
kemarin adalah perang provider celullar antara XL dan Telkomsel. Berkali-kali
kita melihat iklan-iklan kartu XL dan kartu as/simpati (Telkomsel) saling
menjatuhkan dengan cara saling memurahkan tarif sendiri. Kini perang 2 kartu
yang sudah ternama ini kian meruncing dan langsung tak tanggung-tanggung
menyindir satu sama lain secara vulgar. Bintang iklan yang jadi kontroversi itu
adalah SULE, pelawak yang sekarang sedang naik daun.Awalnya Sule adalah bintang
iklan XL.Dengan kurun waktu yang tidak lama TELKOMSEL dengan meluncurkan iklan
kartu AS.Kartu AS meluncurkan iklan baru dengan bintang sule.Dalam iklan
tersebut, sule menyatakan kepada pers bahwa dia sudah tobat.Sule sekarang
memakai kartu AS yang katanya murahnya dari awal, jujur.Perang iklan antar
operator sebenarnya sudah lama terjadi.Namun pada perang iklan tersebut,
tergolong parah.Biasanya, tidak ada bintang iklan yang pindah ke produk
kompetitor selama jangka waktu kurang dari 6 bulan. Namun pada kasus ini, saat
penayangan iklan XL masih diputar di Televisi, sudah ada iklan lain yang
“menjatuhkan” iklan lain dengan menggunakan bintang iklan yang sama.
Dalam kasus ini, kedua provider telah melanggar peraturan-peraturan
dan prinsip-prinsip dalam Perundang-undangan.Dimana dalam salah satu prinsip
etika yang diatur di dalam EPI, terdapat sebuah prinsip bahwa “Iklan tidak
boleh merendahkan produk pesaing secara langsung maupun tidak langsung.”
Pelanggaran yang dilakukan kedua provider ini tentu akan membawa dampak yang
buruk bagi perkembangan ekonomi, bukan hanya pada ekonomi tetapi juga bagaimana
pendapat masyarakat yang melihat dan menilai kedua provider ini secara moral
dan melanggar hukum dengan saling bersaing dengan cara yang tidak sehat. Kedua
kompetitor ini harusnya professional dalam menjalankan bisnis, bukan hanya
untuk mencari keuntungan dari segi ekonomi, tetapi harus juga menjaga etika dan
moralnya dimasyarakat yang menjadi konsumen kedua perusahaan tersebut serta
harus mematuhi peraturan-peraturan yang dibuat.
C.
Privasi
Konsumen
Privasi merupakan tingkatan interaksi atau keterbukaan yang
dikehendaki seseorang pada suatu kondisi atau situasi tertentu. tingkatan
privasi yang diinginkan itu menyangkut keterbukaan atau ketertutupan, yaitu
adanya keinginan untuk berinteraksi dengan orang lain, atau justru ingin
menghindar atau berusaha supaya sukar dicapai oleh orang lain. adapun definisi
lain dari privasi yaitu sebagai suatu kemampuan untuk mengontrol interaksi,
kemampuan untuk memperoleh pilihan pilihan atau kemampuan untuk mencapai
interaksi seperti yang diinginkan. privasi jangan dipandang hanya sebagai
penarikan diri seseorang secara fisik terhadap pihak pihak lain dalam rangka
menyepi saja.
Contoh
Kasus Pelanggaran Privasi Konsumen
Penumpang Go-Jek dan GrabBike, tak sadar kalau privasi mereka tengah dilanggar selama ini, berita dimedia massa selalu membahas kekerasan atau ancaman yang diterima oleh para pengemudi gojek dan grab. Namun hanya sedikit atau bahkan tidak ada sama sekali berita yang membahas pelanggaran privasi yang dilakukan oleh gojek dan grabbike. terhadap para penumpangnya. Ketika anda mulai memesan gojek/grabbike lewat aplikasi mobile, maka nama anda akan tercantum dismartphone si pengendara gojek/grabbike beserta rute pengantaran yang anda inginkan.Setelah itu pengendara gojek/grabike bisa menghubungi nomor telepon anda, untuk mengkonfirmasi titik jemput, bila anda ingin diantar kerumah atau kantor secara tidak langsung ia akan mengetahui alamat rumah/alamat kantor anda,jadi dalam sekali perjalanan saja, seorang pengendara gojek/grabbike sudah bisa mengetahui data nama,nomor telepon,alamat rumah/kantor anda hal itu jelas merupakan sebuah pelanggaran privasi yang rentan disalahgunakan dan akibatnya bisa jadi menyeramkan.
Dari sebuah tulisan diwebsite Tech in Asia, kita bisa melihat bagaimana seorang pengendara gojek meneror seorang penumpang yang telah ia layani lewat SMS, karena sipenumpang memberikan review yang buruk.Pengendara gojek akan langsung menerima notifikasi atau pemberitahuan tentang review yang diberikan oleh penumpanngnya,Review buruk dapat menyebabkan mereka kehilangan pekerjaan mereka. Karenanya beberapa dari mereka ada yang nekat mengirim SMS bernada kasar,serta memberikan ancaman kepada penumpang yang memberikan review buruk.
Pentingnya Keamanan Privasi Dalam Menggunakan Aplikasi Mobile
Go-Jek dan GrabBike merupakan sebuah inovasi teknologi yang telah membawa banyak hal yang baik seperti mempercepat waktu untuk berpergian didalam kota serta membuka ribuan lapangan pekerjaan baru. Namun lebih baik lagi kalau inovasi yang mereka lakukan juga disertai dengan perlindungan privasi yang baik kepada para penggunanya, Fletty perangkat penghubung pengemudi dan pemesan di Taksi Blue Bird perusahaan taksi Blue Bird merupakan salah satu contoh penyedia layanan yang sangan memperhatikan privasi para pelanggannya. Bila setiap pengendara gojek dan grabbike mempunyai sebuah aplikasi mobile untuk menerima pesanan dari pengguna, maka setiap pengemudi taksi Blue Bird dilengkapi dengan alat buatan Tiongkok yang disebut Fleety. Setiap ada pemesanan terhadap armada taksi blue bird, akan muncul data berupa titik jemput dimana seorang pemesan sedang menunggu. Dengan alat tersebut pengemudi Blue Bird juga bisa menghubungi pemesan untuk mengkonfirmasi titik penjemputan namun sang pengemudi tidak bisa mengetahui berapa nomor telepon pemesan tersebut. Semua data pemesan tersimpan rapat dalam sistem perangkat Fleety dan tidak ditampilkan kepada pengemudi setelah perjalanan selesai, kita tidak bisa menghubungin pengemudi taksi tersebut dan pengemudi tersebut pun tidak bisa menelepon kita, Blue bird baru membuka laporan review dari para pengguna sekitar seminggu setelah waktu perjalanan tersebut. Sehingga apabila seorang pengemud mendapat review buruk kemungkinan ia sudah lupa dengan wajah penumpang yang memberika review buruk tersebut.
D.
Multimedia
Etika Bisnis
Salah satu cara pemasaran yang efektif adalah melalui multimedia. Bisnis
multimedia berperan penting dalam menyebarkan informasi,
karena multimedia is the using of media variety to fulfill communications
goals. Elemen dari multimedia terdiri dari teks, graph,
audio, video, and animation. Bicara mengenai bisnis multimedia, tidak
bisa lepas dari stasiun TV, koran, majalah, buku, radio, internet
provider, event organizer, advertising agency, dll.
Multimedia memegang peranan penting dalam penyebaran informasi produk salah
satunya dapat terlihat dari iklan-iklan yang menjual satu kebiasaan/ produk
yang nantinya akan menjadi satu kebiasaan populer.
Sebagai saluran komunikasi, media berperan efektif sebagai pembentuk
sirat konsumerisme.
Etika berbisnis dalam multimedia didasarkan pada pertimbangan:
Akuntabilitas perusahaan,di dalamnya termasuk corporate
governance,kebijakan keputusan, manajemen keuangan, produk dan
pemasaran serta kode etik.Tanggung jawab sosial, yang merujuk pada peranan bisnis
dalam lingkungannya,pemerintah lokal dan nasional,dan kondisi bagi pekerja
E.
Etika
Produksi
Dalam proses produksi, subuah produsen pada hakikatnya tentu
akan selalu berusaha untuk menekan biaya produksi dan berusaha untuk
mendapatkan laba sebanyak banyaknya. Dalam upaya produsen untuk memperoleh
keuntungan, pasti mereka akan melakukan banyak hal untuk memperolehnya.
Termasuk mereka bisa melakukan hal hal yang mengancam keselamataan konsumen.
Padahal konsumen dan produsen bekerjasama. Tanpa konsumen, produsen tidak akan
berdaya. Seharunyalah produsen memeberi perhatian dan menjaga konsumen sebagai
tanda terima kasih telah membeli barang atau menggunakan jasa yang mereka
tawarkan. Namun banyak produsen yang tidak menjalankan hal ini. Produsen lebih
mementingkan laba. Seperti banyaknya kasus kasus yang akhirnya mengancam
keselamatan konsumen karena dalam memproduksi, produsen tidak memperhatikan hal
hal buruk yang mungkin terjadi pada konsumen. Bahkan, konsumen ditipu, konsumen
ditawarkan hal-hal yang mereka butuhkan, tapi pada kenyataannya, mereka tidak
mendapat apa yang mereka butuhkan mereka tidak memperoleh sesuai dengan apa
yang ditawarkan.
F.
Pemanfaatan
SDM
Dalam
pengertian sehari-hari, Sumber Daya Manusia (SDM) lebih dimengerti sebagai
bagian integral dari sistem yang membentuk suatu organisasi. Oleh karena itu,
dalam bidang kajian psikologi, para praktisi SDM harus mengambil penjurusan
industri dan organisasi.
Dalam pemanfaatan SDM, permasalahan yang masih dihadapi oleh bangsa Indonesia
adalah sebagai berikut:
1. Kualitas SDM yang sebagian besar masih rendah atau kurang siap memasuki
dunia kerja atau dunia
usaha.
2. Terbatasnya jumlah lapangan kerja.
3. Jumlah angka pengangguran yang cukup tinggi.
Dalam pemanfaatan sumber daya tersebut maka solusinya
adalah dengan melaksanakan : Program pelatihan bagi tenaga kerja sehingga
tenaga kerja memiliki keahlian yang sesuai dengan lapangan yang tersedia,
pembukaan investasi-investasi baru, melakukan program padat karya, serta
memberikan penyuluhan dan informasi yang cepat mengenai lapangan pekerjaan.
Keberhasilan upaya tersebut di atas, pada akhirnya diharapkan dapat menciptakan
basis dan ketahanan perekonomian rakyat yang kuat dalam menghadapi persaingan
global baik di dalam maupun di luar negeri dan pada gilirannya dapat
mempercepat terwujudnya kemandirian bangsa.
G.
Etika
Kerja
Etika kerja adalah sistem nilai atau norma yang digunakan oleh seluruh karyawan
perusahaan, termasuk pimpinannya dalam pelaksanaan kerja sehari-hari.
Perusahaan dengan etika kerja yang baik akan memiliki dan mengamalkan
nilai-nilai, yakni : kejujuran, keterbukaan, loyalitas kepada perusahaan,
konsisten pada keputusan, dedikasi kepada stakeholder, kerja sama yang baik,
disiplin, dan bertanggung jawab.
Perusahaan dengan etika yang baik akan memiliki dan mengamalkan nilai-nilai,
yakni :
a) Kejujuran
b) Keterbukaan
c) Loyalitas kepada perusahaan
d) Konsisten kepada keputusan
e) Dedikasi kepada stakeholder
f) Kerjasama yang baik
g) Disiplin
h) Bertanggung jawab
H. Hak-hak Pekerja
- Hak dasar pekerja mendapat perlindungan atas tindakan PHK
- Hak khusus untuk pekerja perempuan
- Hak dasar mogok
- Hak untuk membuat PKB (Perjanjian Kerja Bersama)
- Hak dasar pekerja atas pembatasan waktu kerja, istirahat, cuti dan libur
- Hak pekerja atas perlindungan upah
- Hak pekerja untuk jaminan sosial dan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Hak pekerja untuk hubungan kerja
I.
Hubungan
Saling Menguntungkan
Manajemen finansial terkait dengan tanggung jawab atas performance perusahaan
terhadap penyandang dana. Menciptakan hubungan SDM yang baik yaitu
1) Membentuk komite karyawan dan manajemen.
2) Membuat buku pegangan karyawan.
3) Sistem pengupahan yang profesional.
4) Menciptakan suasana kerja yang kondusif.
5) Menampung keluhan, saran dan kritik karyawan.
J. Persepekatan Penggunaan Dana
Pengelola perusahaan mau memberikan informasi tentang
rencana penggunaan dana sehingga penyandang dana dapat mempertimbangkan peluang
return dan resiko. Rencana penggunaan dana harus benar-benar transparan,
komunikatif dan mudah dipahami. Semua harus diatur atau ditentukan dalam
perjanjian kerja sama penyandang dana dengan alokator dana.
Contoh Pelanggaran Etika Pemasaran dan Etika Produksi dari
PT Nissan Motor Indonesia
Akibat pengelasan yang tidak baik,
tempat duduk belakang Nissan Juke rentan terlepas saat terjadi kecelakaan.
Kondisi ini akan membuat penumpang rentan cedera. Alhasil, sebanyak 400 unit
Juke di Indonesia ditarik (recall) dari peredaran. Kondisi ini tentu saja
membuat masyarakat berpikir ulang untuk membeli mobil tersebut. Apalagi,
Nissan Juke pernah mengalami mesin terbakar yang menyebabkan kematian sang
pengemudi pada 11 Maret lalu di kawasan Sudirman, Jakarta.
Wakil Presiden Direktur PT Nissan Motor
Indonesia (NMI) Teddy Irawan meminta masyarakat tidak perlu khawatir terkait
penarikan mobil ini. Penarikan tersebut merupakan komitmen Nissan untuk
memberikan pelayanan yang terbaik kepada pelanggannya dari segi keamanan
maupun kenyaman.“Kami akan memperbaiki semua masalah ini tanpa dipungut
biaya sedikit pun dan penarikan mobil ini adalah hal yang wajar dalam industri
mobil,” ujar Teddy saat dihubungi Rakyat Merdeka, kemarin.
Teddy menjelaskan, populasi
terbanyak kendaraan Juke (60 persen) yang terkenarecall berada
di wilayah Jakarta. “Populasi terbanyak ada di Jakarta. Karena penjualan
Juke paling banyak di Jakarta dan sekitarnya,” katanya.Teddy menambahkan, Juke
yang ditarik merupakan hasil rakitan pabrik di Indonesia. Namun, untuk komponen
jok bagian belakangnya diimpor langsung dari Jepang.
“ Produksinya lokal, tapi komponen
jok belakang diimpor langsung dari Jepang. Sejauh ini belum ada penambahan
unit, jumlahnya tetap 400 unit. Sebab, dari Maret hingga Juli 2012 total produksinya
hanya 400 unit,” ungkap Teddy.Nissan tetap optimistis target penjualan tahun
ini sebanyak 100.000 lebih unit bisa tercapai. “Kami berharap dengan
adanya recall ini hubungan perusahaan dengan konsumen
masih dapat terjaga dan berjalan baik. Kami optimis bahwa recall ini
tidak akan mempengaruhi minat pasar terhadap produk Nissan,” katanya pede.
General Manager Marketing and
Communications Strategy Division Nissan Indrie Hadiwidjaja mengatakan,
penarikan ini sudah dilakukan ke semua pelanggan Nissan. Dan bagi yang belum,
pelanggan diminta mendatangi workshop-workshop Nissan
terdekat untuk segera diperbaiki.
“Perbaikan akan dilakukan secara
bertahap di semua workshop-workshop Nissan tanpa dipungut
biaya dan penarikan ini tidak akan mengganggu pasar Juke di Indonesia,” tegas
Indrie.Nissan Juke merupakan salah satu mobil sport yang cukup laris di
Indonesia. Pada semester pertama tahun ini, Nissan telah menjual sebanyak
5.401 unit Juke. Mobil bermesin HR15DE 1.500 cc itu menyumbang 15,6 persen dari
pendapatan Nissan Motor Indonesia. Penarikan Nissan Juke terkait dengan temuan
kerusakan oleh Otoritas Keselamatan Lalu Lintas dan Transportasi Amerika
Serikat (NHTSA). Di Amerika Serikat sebanyak 11.076 unit Nissan Juke buatan 3
Februari - 26 Mei 2012 ditarik lantaran jok belakangnya tidak dilas dengan
baik.
Selain jok belakang yang bermasalah,
sebelumnya pun mobil dengan desain unik ini pernah bermasalah saat terjadinya
kecelakaan hingga terbakar di jalan protokol di Jakarta, yang digunakan
oleh seorang artis. Pada kecelakaan tersebut disinyalir Juke yang digunakan
mengalami kerusakan pada bagian pintu dan mesinnya.
Sepanjang tahun ini selain Nissan,
beberapa Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) lainnya juga melakukan recall terhadap
kendaraannya. Sebut saja, PT Astra Daihatsu Motor (ADM) yang pada Mei lalu, menarik
51 ribu Gran Max Pick Up, Gran Max Mini Bus, dan Gran Max Blind Van dikarenakan
adanya keretakan dudukan ban cadangan. Sedangkan pada pertengahan Maret 2012,
PT Toyota Astra Motor menarik 363 unit Toyota All New Avanza akibat kerusakan
pada suspensi rodanya.
- Komentar dan saran dari
artikel diatas :
PT Nissan harus memperketat proses
pengujian dan proses re-evaluasi ulang, serta memperbaiki standart kualitas
produksi mobil dengan sistem keamanan mobil yang lebih baik. Agar dapat
meningkatkan kualitas dari produk akhir tersebut dan meminimalisir kemungkinan
terjadinya cacat produk. Sehingga perusahaan juga dapat menjalin rasa
kepercayaan konsumen terhadap kualitas produk yang dihasilkan oleh PT Nissan.
JENIS PASAR, LATAR BELAKANG MONOPOLI, ETIKA DALAM PASAR KOMPETITIF
A.
PENGERTIAN PERSAINGAN
SEMPURNA, MONOPOLI DAN OLIGOPOLI
1.
PASAR PERSAINGAN SEMPURNA
Pengertian pasar persaingan sempurna adalah suatu bentuk interaksi antara
permintaan dengan penawaran di mana jumlah pembeli dan penjual sedemikian rupa
banyaknya/ tidak terbatas.
Ciri-ciri pasar sempurna:
1. Jumlah penjual dan pembeli yang banyak
2. Produk yang di perdagangkan sama atau bisa di bilang homogen
3. Pemerintah tidak ikut campur tangan dalam proses pembentukan harga
Jenis-jenis pasar sempurna:
1. Jumlah penjual dan pembeli banyak
2. Barang yang di jual sama/homogen
3. Harga di tentukan mekanisme pasar permintaan dan penawaran
4. Posisi tawar konsumen kuat
5. Sensitif pada perubahan harga
6. Sulit mendapatkan keuntungan lebih / diatas rata-rata.
2.
PASAR MONOPOLI
Pasar monopoli adalah suatu bentuk interaksi antara permintaan dan penawaran di
mana hanya ada satu penjual/produsen yang berhadapan dengan banyak pembeli atau
konsumen.
Pasar monopoli memiliki ciri-ciri:
1. Hanya ada satu produsen yang menguasai penawaran
2. Tidak ada barang substitusi/pengganti yang mirip
3. Produsen memiliki kekuatan menentukan harga
4. Tidak ada pengusaha lain yang bisa memasuki pasar tersebut karena ada
hambatan berupa keunggulan perusahaan
3.
PASAR OLIGOPOLI
Pasar oligopoli adalah suatu bentuk interaksi permintaan dan penawaran, di mana
terdapat beberapa penjual/produsen yang menguasai seluruh permintaan pasar.
Pasar oligopoli memiliki cirri-ciri:
1. Terdapat beberapa penjual/produsen yang menguasai pasar.
2. Barang yang diperjual-belikan dapat homogen dan dapat pula berbeda corak
3. Terdapat hambatan masuk yang cukup kuat bagi perusahaan di luar pasar untuk
masuk ke dalam pasar.
B.
MONOPOLI DAN DIMENSI ETIKA BISNIS
Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau
mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi;
semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut,
begitu pula sebaliknya. Ciri utama pasar ini adalah adanya seorang penjual yang
menguasai pasar dengan jumlah pembeli yang sangat banyak. Ciri lainnya adalah
tidak terdapatnya barang pengganti yang memiliki persamaan dengan produk
monopolis; dan adanya hambatan yang besar untuk dapat masuk ke dalam pasar.
Etika bisnis adalah standar-standar nilai yang menjadi pedoman atau acuan
manajer dan segenap karyawan dalam pengambilan keputusan dan mengoperasikan
bisnis yang etik. Pasar monopoli harus memiliki etika dalam berbisnis yang baik
kepada para pembeli untuk menjual barang tersebut dengan harga yang terjangkau
oleh masyarakat yang berekonomi rendah dan pengusaha pendatang baru diberikan
kesempatan untuk masuk kedalam pasar.
C.
ETIKA DI DALAM PASAR KOMPETITIF (PASAR PERSAINGAN
SEMPURNA)
Pasar persaingan sempurna terjadi ketika jumlah produsen sangat banyak sekali
dengan memproduksi produk yang sejenis dan mirip dengan jumlah konsumen yang
banyak.
Pada pasar persaingan sempurna terdapat persaingan yang ketat karena setiap
penjual dalam satu wilayah menjual barang dagangannya yang sifatnya homogen.
Harga pada pasar persaingan sempurna relatif sama dengan para pesaing usaha
lainnya. Konsumen tentu akan memilih produsen yang dinilai mampu memberikan
kepuasan. Adapun hal yang menjadi faktor kepuasan itu adalah tingkat pelayanan
dan fasilitas-fasilitas penunjang.
Sifat-sifat pasar persaingan sempurna :
1. Mudah untuk masuk dan keluar dari pasar
2. Sulit memperoleh keuntungan di atas rata-rata
3. Barang yang dijual sejenis, serupa dan mirip satu sama lain
4. Jumlah penjual dan pembeli banyak
5. Posisi tawar konsumen kuat
6. Penjual bersifat pengambil harga
7. Harga ditentukan mekanisme pasar permintaan dan penawaran
Ada dua etika yang harus di pegang oleh para pelaku pasar agar pasar
selalu dalam kondisi ideal dan fairness, yaitu:
1.
Adanya optimasi manfaat barang oleh pembeli dan penjual.
Dapat diartikan sebagai pertemuan antara
kebutuhan pembeli dengan penawaran barang oleh penjual. Bertemunya dua hal ini,
menjadikan barang yang ditransaksikan membawa manfaat, dan menghilangkan kemubadziran
dan kesia-siaan.
2.
Pasar harus dalam kondisi ekuiblirium. Teori ekonomi
mengenal ekuiblirium sebagai titik pertemuan antara demand dan supply.
ekuiblirium diartikan sebagai titik pertemuan persamaan hak antara pembeli dan
penjual. Hak yang seperti apa Hak pembeli untuk mendapatkan barang dan hak penjual
untuk mendapatkan uang yang sepantasnya dari barang yang dijualnya. Dalam
konteks hak ini, kewajiban-kewajiban masing-masing pihak harus terpenuhi
terlebih dahulu, kewajiban bagi penjual untuk membuat produk yang berkualitas
dan bermanfaat dan bagi pembeli untuk membayar uang yang sepantasnya sebagai
pengganti harga barang yang dibelinya.
Etika-etika bisnis harus dipegang dan diaplikasikan
secara nyata oleh pelaku pasar. Selain itu, setiap negara telah mempersiapkan
SDM yang berkualitas yang siap berkompetisi. Mereka bisa menjalin kemitraan
guna meningkatkan jumlah produksi dan memenuhi satu sama lain sehingga konsumen
akan tertarik untuk mengkonsumsi produk tersebut.
D.
KOMPETISI PADA PASAR EKONOMI GLOBAL
Kompetisi global merupakan bertuk persaingan yang mengglobal, yang melibatkan
beberapa Negara. Dalam persaingan itu, maka dibutuhkan trik dan strategi serta
teknologi untuk bisa bersaing dengan Negara-negara lainnya. Disamping itu
kekuatan modal dan stabilitas nasional memberikan pengaruh yang tinggi dalam
persaingan itu. Dalam persaingan ini tentunya Negara-negara maju sangat
berpotensi dalam dan berpeluang sangat besar untuk selalu bisa eksis dalam
persaingan itu. Hal ini disebabkan karena :
1. Teknologi yang dimiliki jauh lebih baik dari Negara-negara berkembang.
2. Kemampuan modal yang memadai dalam membiayai persaingan global sebagai wujud
investasi mereka.
3. Memiliki masyarakat yang berbudaya ilmiah atau IPTEK.
Alasan-alasan di atas cenderung akan melemahkan Negara-negara yang sedang
berkembang dimana dari sisi teknologi, modal dan pengetahuan jauh lebih rendah.
Bali sendiri kalau kita lihat masih berada diposisi yang sulit, dimana
perekonomian Bali masih didominasi oleh orang-orang asing, misalnya hotel-hotel
besar, dan juga perusahaan-perusahaan besar lainnya.
Kompetisi global juga menyebabkan menyempitnya lapangan pekerjaan, terutama
masyarakat lokal, karena kebanyakan pekerjaan dilakukan oleh teknologi, dan
Negara-negara maju menjadi pemasok kebutuhan-kebutuhan, sehingga kita cuma bisa
menikmati hasil yang sudah disuguhkan secara cantik yang sebenarnya merupakan
ancaman yang sangat besar bagi bangsa kita. Dilain sisi, lahan pertanian juga
akan semakin menyempit.
kasus Monopoli
Apple terhadap harga E-book
Pada Agustus 2011, gugatan class action ditujukan pada Apple dan sejumlah penerbit karena dianggap mempermainkah harga ebook secara ilegal.. Yakni, CBS Corp., Lagardere SCA, Hachette Book Group, Pearson Plc., Penguin Group, Macmillan, dan HarperCollins Publishers Inc., anak perusahaan News Corp. Para penerbit ini mendistribusikan buku elektroniknya (e-book) melalui jaringan Apple, yang dikelola iTune. Melalui kerja sama yang terjadi sejak tahun 2010 ini, Apple langsung memangkas hasil penjualan sebesar 30 persen.Dan kini setelah beberapa bulan berselang, kasus tersebut masih berlanjut, yang artinya Apple harus berhadapan dengan pihak pemerintah dengan tuduhan bekerjasama dengan beberapa penerbit untuk menaikkan harga ebook populer yang tentu saja dianggap merugikan konsumen. Pihak Apple dengan tegas tidak ingin berdamai pada kasus ini dan ingin menyelesaikan melalui jalur hukum.Dua dari lima penerbit tergugat, Macmillan dan Penguin Group, juga melakukan langkah sama seperti yang dilakukan Apple pada saat sesi dengar pendapat di kantor divisi anti-monopoli perdagangan Departemen Hukum Amerika.
Lembaga berwenang di Amerika dan Eropa sedang melakukan investigasi atas dugaan praktek monopoli dan persaingan tidak sehat yang dilakukan Apple beserta mitranya itu. Seorang sumber yang mengetahui kasus ini,seperti dikutip Reuters, menuturkan materi yang diselidiki adalah dugaan penggunaan harga tetap (fixed price), menjegal pesaing, dan merugikan konsumen. Sebelumnya pemerintah Amerika telah menentukan harga tetap untuk ebook pada 2010 saat iPad 1 rilis. Harga ebook kemudian terus melonjak rata-rata $2 – $3 tiap 3 hari di awal 2010. Dalam kasus ini, sebenarnya dipicu oleh model penetapan harga semena-mena oleh sejumlah penerbit. Apple sebagai ‘distributor’ ikut terseret.
kasus Monopoli
Apple terhadap harga E-book
Pada Agustus 2011, gugatan class action ditujukan pada Apple dan sejumlah penerbit karena dianggap mempermainkah harga ebook secara ilegal.. Yakni, CBS Corp., Lagardere SCA, Hachette Book Group, Pearson Plc., Penguin Group, Macmillan, dan HarperCollins Publishers Inc., anak perusahaan News Corp. Para penerbit ini mendistribusikan buku elektroniknya (e-book) melalui jaringan Apple, yang dikelola iTune. Melalui kerja sama yang terjadi sejak tahun 2010 ini, Apple langsung memangkas hasil penjualan sebesar 30 persen.Dan kini setelah beberapa bulan berselang, kasus tersebut masih berlanjut, yang artinya Apple harus berhadapan dengan pihak pemerintah dengan tuduhan bekerjasama dengan beberapa penerbit untuk menaikkan harga ebook populer yang tentu saja dianggap merugikan konsumen. Pihak Apple dengan tegas tidak ingin berdamai pada kasus ini dan ingin menyelesaikan melalui jalur hukum.Dua dari lima penerbit tergugat, Macmillan dan Penguin Group, juga melakukan langkah sama seperti yang dilakukan Apple pada saat sesi dengar pendapat di kantor divisi anti-monopoli perdagangan Departemen Hukum Amerika.
Lembaga berwenang di Amerika dan Eropa sedang melakukan investigasi atas dugaan praktek monopoli dan persaingan tidak sehat yang dilakukan Apple beserta mitranya itu. Seorang sumber yang mengetahui kasus ini,seperti dikutip Reuters, menuturkan materi yang diselidiki adalah dugaan penggunaan harga tetap (fixed price), menjegal pesaing, dan merugikan konsumen. Sebelumnya pemerintah Amerika telah menentukan harga tetap untuk ebook pada 2010 saat iPad 1 rilis. Harga ebook kemudian terus melonjak rata-rata $2 – $3 tiap 3 hari di awal 2010. Dalam kasus ini, sebenarnya dipicu oleh model penetapan harga semena-mena oleh sejumlah penerbit. Apple sebagai ‘distributor’ ikut terseret.
Pasar Kompetitif
Kasus 1 Kenaikan harga daging
Sebagaimana kita ketahui bahwa beberapa minggu
terakhir,kenaikan harga daging sapi melonjak sekitar Rp 90.000,00/kg – Rp
100.000,00/kg terutama diwilayah Jakarta. Hal tersebut menyebabkan para
pedagang mogok berjualan. Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Bungaran Saragih
menilai fenomena kenaikan harga daging sapi yang terjadi beberapa waktu
belakangan ini merupakan dampak dari terbatasnya suplai daging. Menurut
Bungaran, hal ini erat kaitannya dengan pembatasan kuota impor daging sapi dan
minimnya produksi dalam negeri. Sikap mogok jualan ini diakui Ketua Asosiasi
Pengusaha dan Pedagang Daging Sapi Seluruh Indonesia (Apdasi) Jawa Barat,
Dadang Iskandar karena harga yang sulit untuk dijangkau. Selain itu, pasokan
daging sapi potong di rumah potong hewan (RPH) pun semakin menipis. Maka wajar
jika dibeberapa pasar tradisional, jarang ditemukan penjual daging sapi potong
yang menjajakan dagangannya. Sementara itu, pedagang yang tergabung dalam
Asosiasi Pedagang Daging Indonesia mencurigai ada yang memanfaatkan momentum
dengan menaikkan harga daging sapi. Kenaikan harga daging menjelang akhir tahun
ini dinilai tidak wajar karena harga di beberapa negara lain lebih murah
daripada harga daging di Indonesia. Dari contoh kasus di atas, penjualan daging
termasuk dalam ciri-ciri pasar persaingan sempurna yaitu terdiri dari banyak
penjual dan banyak pembeli, bahkan penjual tergabung dalam Asosiasi Pedagang
Daging Indonesia (APDI), setiap perusahaan mudah keluar atau masuk pasar.
Contohnya pedagang dapat memutuskan untuk berhenti berjualan sampai kondisi
pasar benar-benar stabil. 2. Menghasilkan barang serupa,karena tidak ada
perbedaan yang terlalu nampak.3. Terdapat banyak perusahaan di pasar dalam hal
ini peternak sapi yang menyalurkan daging sapi.4. Pembeli mempunyai pengetahuan
yang sempurna mengenai pasar. Dalam kasus ini pembeli sudah mengetahui
terjadinya kenaikan harga daging sapi melalui informasi dari media. Sehingga,
mereka cenderung mengurangi konsumsi daging sapi dan kurangnya permintaan
pasar. Menyebabkan keuntungan yang diperoleh oleh penjual menjadi berkurang dan
pendapatan mereka relatif sama.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar