NAMA : AGUSTINA VERDENSI WATI
KELAS : 3EA22
NPM : 10214518
Norma dan etika dalam pemasaran, produksi, manajemen sumber daya manusia dan finansial
A.
Pasar dan Perlindungan Konsumen
Dalam pendekatan pasar, terhadap perlindungan konsumen ,
keamanan konsumen dilihat sebagai produk yang paling efisien bila disediakan
melalui mekanisme pasar bebas di mana penjual memberikan tanggapan terhadap
permintaan konsumen. (Velazquez,2005: 317) . Dalam teori, konsumen yang
menginginkan informasi bisa mencarinya di organisasi-organisasi seperti
consumers union, yang berbisnis memperoleh dan menjual informasi. Dengan kata
lain, mekanisme pasar perlu menciptakan pasar informasi konsumen jika itu yang
diinginkan konsumen.( Velazquez,2005: 319).
Adapun kewajiban konsumen untuk melindungi kepentingannya
ataupun produsen yang melindungi kepentingan konsumen, sejumlah teori berbeda
tentang tugas etis produsen telah dikembangkan , masing- masing menekankan
keseimbangan yang berbeda antara kewajiban konsumen pada diri mereka sendiri
dengan kewajiban produsen pada konsumen meliputi pandangan kontrak, pandangan “
due care” dan pandangan biaya sosial
1. Pandangan kontrak kewajiban produsen
terhadap konsumen
Menurut pandangan kontrak tentang tugas usaha bisnis
terhadap konsumen, hubungan antara perusahaan dengan konsumen pada dasarnya
merupakan hubungan kontraktual, dan kewajiban moral perusahaan pada konsumen
adalah seperti yang diberikan dalam hubungan kontraktual. Pandangan ini
menyebutkan bahwa saat konsumen membeli sebuah produk, konsumen secara sukarela
menyetujui “ kontrak penjualan” dengan perusahaan. Pihak perusahaan secara
sukarela dan sadar setuju untuk memberikan sebuah produk pada konsumen dengan
karakteristik tertentu, dan konsumen juga dengan sukarela dan sadar setuju
membayar sejumlah uang pada perusahaan untuk produk tersebut. Karena telah
sukarela menyetujui perjanjian tersebut, pihak perusahaan berkewajiban
memberikan produk sesuai dengan karakteristik yang dimaksud.
Teori kontrak tentang tugas perusahaan kepada konsumen
didasarkan pada pandangan bahwa kontrak adalah sebuah perjanjian bebas yang
mewajibkan pihak-pihak terkait untuk melaksanakan isi persetujuan. Teori ini
memberikan gambaran bahwa perusahaan memiliki empat kewajiban moral utama:
kewajiban dasar untuk mematuhi isi perjanjian penjualan, dan kewajiban untuk
memahami sifat produk , menghindari misrepesentasi, dan menghindari penggunaan
paksaan atau pengaruh . Dengan bertindak sesuai kewajiban-kewajiban
tersebut,perusahaan berarti menghormati hak konsumen untuk diperlakukan sebagai
individu yang bebas dan sederajat atau dengan kata lain,sesuai dengan hak
mereka untuk memperoleh perlakuan yang mereka setuju untuk dikenakan pada mereka.
(Velazquez,2005: 321-323).
Meskipun demikian, teori kontraktual mempunyai kelemahan
diantaranya. Pertama, teori ini secara tidak realistis mengasumsikan bahwa
perusahaan melakukan perjanjian secara langsung dengan konsumen. Kedua, teori
ini difokuskan pada fakta bahwa sebuah kontrak sama dengan bermata dua. Jika konsumen
dengan sukarela setuju untuk membeli sebuah produk dengan kualitas- kualitas
tertentu , maka dia bisa setuju untuk membeli sebuah produk tanpa
kualitas-kualitas tersebut. Atau dengan kata lain, kebebasan kontrak
memungkinkan perusahaan dibebaskan dari kewajiban kontrak dengan secara
eksplisit menyangkal bahwa produk yang dijual bisa diandalkan,bisa diperbaiki,
aman dan sebagainya.
Jadi, teori kontrak ini mengimplikasikan bahwa jika konsumen
memiliki banyak kesempatan untuk memeriksa produk, beserta pernyataan penolakan
jaminan dan dengan sukarela menyetujuinya, maka diasumsikan bertanggungjawab
atas cacat atau kerusakan yang disebutkan dalam pernyataan penolakan, serta
semua karusakan yang mungkin terlewati saat memeriksanya. Ketiga, asumsi
penjual dan pembeli adalah sama dalam perjanjian penjualan. Kedua belah pihak
harus mengetahui apa yang mereka lakukan dan tidak ada yang memaksa .
Kenyataanya, pembeli dan penjual tidak sejajar/ setara seperti yang diasumsikan
.Seorang konsumen yang harus membeli ratusan jenis komoditas tidak bisa
berharap mengetahui segala sesuatu tentang semua produk tersebut seperti
produsen yang khusus memproduksi produk. Konsumen tidak memiliki keahlian
ataupun waktu untuk memperoleh dan memproses informasi untuk dipakai sebagai dasar
membuat keputusan.
2. Teori Due Care
Teori ini menerangkan tentang kewajiban perusahaan terhadap
konsumen didasarkan pada gagasan bahwa pembeli dan konsumen tidak saling
sejajar dan bahwa kepentingan-kepentingan konsumen sangat rentan terhadap
tujuan-tujuan perusahaan yang dalam hal ini memiliki pengetahuan dan keahlian
yang tidak dimiliki konsumen. Karena produsen berada dalam posisi yang lebih
menguntungkan, mereka berkewajiban untuk menjamin bahwa kepentingan
–kepentingan konsumen tidak dirugikan oleh produk yang mereka tawarkan.
Pandangan due care ini juga menyatakan bahwa konsumen harus bergantung pada
keahlian produsen, maka produsen tidak hanya berkewajiban untuk memberikan
produk yang sesuai klaim yang dibuatnya, namun juga wajib berhati-hati untuk
mencegah agar orang lain tidak terluka oleh produk tersebut sekalipun
perusahaan secara eksplisit menolak pertanggungjawaban ini bila mereka gagal
memberikan perhatian yang seharusnya bisa dilakukan dan perlu dilakukan untuk
mencegah agar oranglain tidak dirugikan oleh penggunaan suatu
produk(Velazquez,2005: 330) .
Adapun kelemahan yang didapat dari teori
ini adalah tidak adanya metode yang jelas untuk menentukan kapan seseorang atau
produsen telah memberikan perhatian yang memadai. Kemudian, asumsi bahwa
produsen mampu menemukan resiko – resiko yang muncul dalam penggunaan sebuah
produk sebelum konsumen membeli dan menggunakannya. Pada kenyataannya ,dalam
masyarakat dengan inovasi teknologi yang tinggi, produk-produk baru yang
kerusakannya tidak bisa dideteksi sebelum dipakai selama beberapa tahun dan
akan terus disalurkan ke pasar. Ketiga, teori ini terlihat paternalistik , yang
menggambarkan bahwa produsen adalah pihak yang mengambil keputusan –keputusan
penting bagi konsumen , setidaknya dalm kaitannya dengan tingkat resiko yang
layak diterima konsumen. (Velazquez,2005: 334).
3.
Pandangan teori biaya sosial
Teori ini menegaskan bahwa produsen bertanggungjawab atas
semua kekurangan produk dan setiap kekurangan yang dialami konsumen dalam
memakai poroduk tersebut. Teori ini merupakan versi yang paling ekstrem dari
semboyan “ caveat venditor” (hendaknya si penjual berhati- hati). Walaupun
teori ini menguntungkan untuk konsumen, rupanya sulit mempertahankannya juga.
Kritik yang dapat diungkapkannya sebagai berikut:
1.
Teori biaya sosial tampaknya kurang
adil, karena menganggap orang bertanggungjawab atas hal – hal yang tidak
diketahui atau tidak bisa dihindarkan
2.
Membawa kerugian ekonomis, bila
teori ini dipraktekkan , maka produsen terpaksa harus mengambil asuransi
terhadap kerugian dan biaya asuransi itu bisa menjadi begitu tinggi, sehingga
tidak terpikul lagi oleh banyak perusahaan. (Bertens, 2000: 238-239).
Ada juga tanggung jawab bisnis
lainnya terhadap konsumen, yaitu ;
1.
Kualitas produk
Dengan kualitas produk disini dimaksudkan bahwa produk
sesuai dengan apa yang dijanjikan oleh produsen (melalui iklan atau informasi
lainnya) dan apa yang secara wajar boleh diharapkan oleh konsumen. Konsumen
berhak atas produk yang berkualitas , karena ia membayar untuk itu. Dan bisnis
berkewajiban untuk menyampaikan produk yang berkualitas, misalnya produk yang
tidak kadaluwarsa( bila ada batas waktu seperti obat-obatan atau makanan).
(Bertens, 2000: 240)
2.
Harga
Harga yang adil merupakan sebuah topik etika yang sudah tua.
Mulai dari zaman Aristoteles dan pemikirannya sampai abad pertengahan. Di zaman
modern , struktur ekonomi tentu menjadi lebih kompleks. Karena itu, masalah
harga pun menjadi suatu kenyataan ekonomis sangat kompleks yang ditentukan oleh
banyak faktor sekaligus, namun masalah ini tetap diakui mempunyai implikasi
etis yang penting. Harga merupakan buah hasil perhitungan faktor-faktor seperti
biaya produksi, biaya investasi, promosi, pajak, ditambah tentu laba yang wajar.
Dalam sistem ekonomi pasar bebas, sepintas lalu rupanya harga yang adil adalah
hasil akhir dari perkembangan daya-daya pasar . Kesan spontan adalah bahwa
harga yang adil dihasilkan oleh tawar- menawar sebagaimana dilakukan di pasar
tradisional, dimana si pembeli sampai pada maksimum harga yang mau ia pasang.
Transaksi terjadi, bila maksimum dan minimum itu bertemu. Dalam hal ini mereka
tentu dipengaruhi oleh para pembeli dan penjual lain di pasar dan harga yang
mau mereka bayar atau pasang . Jika penjual lain menawarkan barangnya dengan
harga lebih murah, tentu saja para pembeli akan pindah ke tempat itu. Harga
bisa dianggap adil karena disetujui oleh semua pihak yang terlibat dalam proses
pembentukannya (Bertens, 2000: 242)
3.
Pengemasan dan pemberian label
Pengemasan produk dan label yang ditempelkan pada produk
merupakan aspek bisnis yang semakin penting. Selain bertujuan melindungi produk
dan memungkinkan mempergunakan produk dengan mudah, kemasan berfungsi juga
untuk mempromosikan produk, terutama di era toko swalayan sekarang. Pengemasan
dan label dapat menimbulkan juga masalah etis. Tuntutan etis yang pertama ialah
informasi yang disebut pada kemasan benar . Kemudian tuntutan lain yang
diperoleh dari pengemasan ini adalah tidak boleh menyesatkan konsumen.
(Bertens, 2000: 245-246)
B.
Etika
Dalam Periklanan
Secara sederhana, etika adalah suatu suatu cabang ilmu
filsafat yang mencari jawaban atas pertanyaan-pertanyaan moral.
Etika berisi prinsip-prinsip
moralitas dasar yang akan mengarahkan perilaku manusia
Definisi
iklan:
Pesan komunikasi pemasaran atau komunikasi publik tentang
sesuatu produk yang disampaikan melalui sesuatu media, dibiayai oleh pemrakarsa
yang dikenal serta ditujukan kepada sebagian atau seluruh masyarakat
Definisi periklanan adalah seluruh proses yang meliputi
penyiapan, perencanaan, penyampaian dan umpan balik dari pesan komunikasi
pemasara (Dikutip dari: Etika Pariwara Indonesia, cetakan 3, 2007)
Periklanan atau reklame adalah bagian tak terpisahkan dari
bisnis modern. Iklan dianggap sebagai cara ampuh untuk menonjol dalam
persaingan. Dalam perkembangan periklanan, media komunikasi modern : media
cetak maupun elektronis, khususnya televisi memegang peranan dominan. Fenomena
periklanan ini menimbulkan perbagai masalah yang berbeda.
Periklanan dilatar belakangi suatu ideologi tersembunyi yang
tidak sehat, yaitu ideologi konsumerisme atau apapun nama yang ingin kita pilih
untuk itu. Ada dua persoalan etis yang terkait dalam hal periklanan. Yang
pertama menyangkut kebenaran dalam iklan. Mengatakan yang benar merupakan salah
satu kewajiban etis yang penting. Persoalan etis yang kedua adalah memanipulasi
public yang menurut banyak pengamat berulang kali dilakukan melalui upaya
periklanan.
Contoh Kasus Pelanggaran Etika Iklan
Kasus Iklan Tidak Etis Antara Telkomsel Dengan XL
Salah satu contoh problem etika bisnis yang marak pada tahun
kemarin adalah perang provider celullar antara XL dan Telkomsel. Berkali-kali
kita melihat iklan-iklan kartu XL dan kartu as/simpati (Telkomsel) saling
menjatuhkan dengan cara saling memurahkan tarif sendiri. Kini perang 2 kartu
yang sudah ternama ini kian meruncing dan langsung tak tanggung-tanggung
menyindir satu sama lain secara vulgar. Bintang iklan yang jadi kontroversi itu
adalah SULE, pelawak yang sekarang sedang naik daun.Awalnya Sule adalah bintang
iklan XL.Dengan kurun waktu yang tidak lama TELKOMSEL dengan meluncurkan iklan
kartu AS.Kartu AS meluncurkan iklan baru dengan bintang sule.Dalam iklan
tersebut, sule menyatakan kepada pers bahwa dia sudah tobat.Sule sekarang
memakai kartu AS yang katanya murahnya dari awal, jujur.Perang iklan antar
operator sebenarnya sudah lama terjadi.Namun pada perang iklan tersebut,
tergolong parah.Biasanya, tidak ada bintang iklan yang pindah ke produk
kompetitor selama jangka waktu kurang dari 6 bulan. Namun pada kasus ini, saat
penayangan iklan XL masih diputar di Televisi, sudah ada iklan lain yang
“menjatuhkan” iklan lain dengan menggunakan bintang iklan yang sama.
Dalam kasus ini, kedua provider telah melanggar peraturan-peraturan
dan prinsip-prinsip dalam Perundang-undangan.Dimana dalam salah satu prinsip
etika yang diatur di dalam EPI, terdapat sebuah prinsip bahwa “Iklan tidak
boleh merendahkan produk pesaing secara langsung maupun tidak langsung.”
Pelanggaran yang dilakukan kedua provider ini tentu akan membawa dampak yang
buruk bagi perkembangan ekonomi, bukan hanya pada ekonomi tetapi juga bagaimana
pendapat masyarakat yang melihat dan menilai kedua provider ini secara moral
dan melanggar hukum dengan saling bersaing dengan cara yang tidak sehat. Kedua
kompetitor ini harusnya professional dalam menjalankan bisnis, bukan hanya
untuk mencari keuntungan dari segi ekonomi, tetapi harus juga menjaga etika dan
moralnya dimasyarakat yang menjadi konsumen kedua perusahaan tersebut serta
harus mematuhi peraturan-peraturan yang dibuat.
C.
Privasi
Konsumen
Privasi merupakan tingkatan interaksi atau keterbukaan yang
dikehendaki seseorang pada suatu kondisi atau situasi tertentu. tingkatan
privasi yang diinginkan itu menyangkut keterbukaan atau ketertutupan, yaitu
adanya keinginan untuk berinteraksi dengan orang lain, atau justru ingin
menghindar atau berusaha supaya sukar dicapai oleh orang lain. adapun definisi
lain dari privasi yaitu sebagai suatu kemampuan untuk mengontrol interaksi,
kemampuan untuk memperoleh pilihan pilihan atau kemampuan untuk mencapai
interaksi seperti yang diinginkan. privasi jangan dipandang hanya sebagai
penarikan diri seseorang secara fisik terhadap pihak pihak lain dalam rangka
menyepi saja.
Contoh
Kasus Pelanggaran Privasi Konsumen
Penumpang Go-Jek dan GrabBike, tak sadar kalau privasi mereka tengah dilanggar selama ini, berita dimedia massa selalu membahas kekerasan atau ancaman yang diterima oleh para pengemudi gojek dan grab. Namun hanya sedikit atau bahkan tidak ada sama sekali berita yang membahas pelanggaran privasi yang dilakukan oleh gojek dan grabbike. terhadap para penumpangnya. Ketika anda mulai memesan gojek/grabbike lewat aplikasi mobile, maka nama anda akan tercantum dismartphone si pengendara gojek/grabbike beserta rute pengantaran yang anda inginkan.Setelah itu pengendara gojek/grabike bisa menghubungi nomor telepon anda, untuk mengkonfirmasi titik jemput, bila anda ingin diantar kerumah atau kantor secara tidak langsung ia akan mengetahui alamat rumah/alamat kantor anda,jadi dalam sekali perjalanan saja, seorang pengendara gojek/grabbike sudah bisa mengetahui data nama,nomor telepon,alamat rumah/kantor anda hal itu jelas merupakan sebuah pelanggaran privasi yang rentan disalahgunakan dan akibatnya bisa jadi menyeramkan.
Dari sebuah tulisan diwebsite Tech in Asia, kita bisa melihat bagaimana seorang pengendara gojek meneror seorang penumpang yang telah ia layani lewat SMS, karena sipenumpang memberikan review yang buruk.Pengendara gojek akan langsung menerima notifikasi atau pemberitahuan tentang review yang diberikan oleh penumpanngnya,Review buruk dapat menyebabkan mereka kehilangan pekerjaan mereka. Karenanya beberapa dari mereka ada yang nekat mengirim SMS bernada kasar,serta memberikan ancaman kepada penumpang yang memberikan review buruk.
Pentingnya Keamanan Privasi Dalam Menggunakan Aplikasi Mobile
Go-Jek dan GrabBike merupakan sebuah inovasi teknologi yang telah membawa banyak hal yang baik seperti mempercepat waktu untuk berpergian didalam kota serta membuka ribuan lapangan pekerjaan baru. Namun lebih baik lagi kalau inovasi yang mereka lakukan juga disertai dengan perlindungan privasi yang baik kepada para penggunanya, Fletty perangkat penghubung pengemudi dan pemesan di Taksi Blue Bird perusahaan taksi Blue Bird merupakan salah satu contoh penyedia layanan yang sangan memperhatikan privasi para pelanggannya. Bila setiap pengendara gojek dan grabbike mempunyai sebuah aplikasi mobile untuk menerima pesanan dari pengguna, maka setiap pengemudi taksi Blue Bird dilengkapi dengan alat buatan Tiongkok yang disebut Fleety. Setiap ada pemesanan terhadap armada taksi blue bird, akan muncul data berupa titik jemput dimana seorang pemesan sedang menunggu. Dengan alat tersebut pengemudi Blue Bird juga bisa menghubungi pemesan untuk mengkonfirmasi titik penjemputan namun sang pengemudi tidak bisa mengetahui berapa nomor telepon pemesan tersebut. Semua data pemesan tersimpan rapat dalam sistem perangkat Fleety dan tidak ditampilkan kepada pengemudi setelah perjalanan selesai, kita tidak bisa menghubungin pengemudi taksi tersebut dan pengemudi tersebut pun tidak bisa menelepon kita, Blue bird baru membuka laporan review dari para pengguna sekitar seminggu setelah waktu perjalanan tersebut. Sehingga apabila seorang pengemud mendapat review buruk kemungkinan ia sudah lupa dengan wajah penumpang yang memberika review buruk tersebut.
D.
Multimedia
Etika Bisnis
Salah satu cara pemasaran yang efektif adalah melalui multimedia. Bisnis
multimedia berperan penting dalam menyebarkan informasi,
karena multimedia is the using of media variety to fulfill communications
goals. Elemen dari multimedia terdiri dari teks, graph,
audio, video, and animation. Bicara mengenai bisnis multimedia, tidak
bisa lepas dari stasiun TV, koran, majalah, buku, radio, internet
provider, event organizer, advertising agency, dll.
Multimedia memegang peranan penting dalam penyebaran informasi produk salah
satunya dapat terlihat dari iklan-iklan yang menjual satu kebiasaan/ produk
yang nantinya akan menjadi satu kebiasaan populer.
Sebagai saluran komunikasi, media berperan efektif sebagai pembentuk
sirat konsumerisme.
Etika berbisnis dalam multimedia didasarkan pada pertimbangan:
Akuntabilitas perusahaan,di dalamnya termasuk corporate
governance,kebijakan keputusan, manajemen keuangan, produk dan
pemasaran serta kode etik.Tanggung jawab sosial, yang merujuk pada peranan bisnis
dalam lingkungannya,pemerintah lokal dan nasional,dan kondisi bagi pekerja
E.
Etika
Produksi
Dalam proses produksi, subuah produsen pada hakikatnya tentu
akan selalu berusaha untuk menekan biaya produksi dan berusaha untuk
mendapatkan laba sebanyak banyaknya. Dalam upaya produsen untuk memperoleh
keuntungan, pasti mereka akan melakukan banyak hal untuk memperolehnya.
Termasuk mereka bisa melakukan hal hal yang mengancam keselamataan konsumen.
Padahal konsumen dan produsen bekerjasama. Tanpa konsumen, produsen tidak akan
berdaya. Seharunyalah produsen memeberi perhatian dan menjaga konsumen sebagai
tanda terima kasih telah membeli barang atau menggunakan jasa yang mereka
tawarkan. Namun banyak produsen yang tidak menjalankan hal ini. Produsen lebih
mementingkan laba. Seperti banyaknya kasus kasus yang akhirnya mengancam
keselamatan konsumen karena dalam memproduksi, produsen tidak memperhatikan hal
hal buruk yang mungkin terjadi pada konsumen. Bahkan, konsumen ditipu, konsumen
ditawarkan hal-hal yang mereka butuhkan, tapi pada kenyataannya, mereka tidak
mendapat apa yang mereka butuhkan mereka tidak memperoleh sesuai dengan apa
yang ditawarkan.
F.
Pemanfaatan
SDM
Dalam
pengertian sehari-hari, Sumber Daya Manusia (SDM) lebih dimengerti sebagai
bagian integral dari sistem yang membentuk suatu organisasi. Oleh karena itu,
dalam bidang kajian psikologi, para praktisi SDM harus mengambil penjurusan
industri dan organisasi.
Dalam pemanfaatan SDM, permasalahan yang masih dihadapi oleh bangsa Indonesia
adalah sebagai berikut:
1. Kualitas SDM yang sebagian besar masih rendah atau kurang siap memasuki
dunia kerja atau dunia
usaha.
2. Terbatasnya jumlah lapangan kerja.
3. Jumlah angka pengangguran yang cukup tinggi.
Dalam pemanfaatan sumber daya tersebut maka solusinya
adalah dengan melaksanakan : Program pelatihan bagi tenaga kerja sehingga
tenaga kerja memiliki keahlian yang sesuai dengan lapangan yang tersedia,
pembukaan investasi-investasi baru, melakukan program padat karya, serta
memberikan penyuluhan dan informasi yang cepat mengenai lapangan pekerjaan.
Keberhasilan upaya tersebut di atas, pada akhirnya diharapkan dapat menciptakan
basis dan ketahanan perekonomian rakyat yang kuat dalam menghadapi persaingan
global baik di dalam maupun di luar negeri dan pada gilirannya dapat
mempercepat terwujudnya kemandirian bangsa.
G.
Etika
Kerja
Etika kerja adalah sistem nilai atau norma yang digunakan oleh seluruh karyawan
perusahaan, termasuk pimpinannya dalam pelaksanaan kerja sehari-hari.
Perusahaan dengan etika kerja yang baik akan memiliki dan mengamalkan
nilai-nilai, yakni : kejujuran, keterbukaan, loyalitas kepada perusahaan,
konsisten pada keputusan, dedikasi kepada stakeholder, kerja sama yang baik,
disiplin, dan bertanggung jawab.
Perusahaan dengan etika yang baik akan memiliki dan mengamalkan nilai-nilai,
yakni :
a) Kejujuran
b) Keterbukaan
c) Loyalitas kepada perusahaan
d) Konsisten kepada keputusan
e) Dedikasi kepada stakeholder
f) Kerjasama yang baik
g) Disiplin
h) Bertanggung jawab
H. Hak-hak Pekerja
- Hak dasar pekerja mendapat perlindungan atas tindakan PHK
- Hak khusus untuk pekerja perempuan
- Hak dasar mogok
- Hak untuk membuat PKB (Perjanjian Kerja Bersama)
- Hak dasar pekerja atas pembatasan waktu kerja, istirahat, cuti dan libur
- Hak pekerja atas perlindungan upah
- Hak pekerja untuk jaminan sosial dan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Hak pekerja untuk hubungan kerja
I.
Hubungan
Saling Menguntungkan
Manajemen finansial terkait dengan tanggung jawab atas performance perusahaan
terhadap penyandang dana. Menciptakan hubungan SDM yang baik yaitu
1) Membentuk komite karyawan dan manajemen.
2) Membuat buku pegangan karyawan.
3) Sistem pengupahan yang profesional.
4) Menciptakan suasana kerja yang kondusif.
5) Menampung keluhan, saran dan kritik karyawan.
J. Persepekatan Penggunaan Dana
Pengelola perusahaan mau memberikan informasi tentang
rencana penggunaan dana sehingga penyandang dana dapat mempertimbangkan peluang
return dan resiko. Rencana penggunaan dana harus benar-benar transparan,
komunikatif dan mudah dipahami. Semua harus diatur atau ditentukan dalam
perjanjian kerja sama penyandang dana dengan alokator dana.
Contoh Pelanggaran Etika Pemasaran dan Etika Produksi dari
PT Nissan Motor Indonesia
Akibat pengelasan yang tidak baik,
tempat duduk belakang Nissan Juke rentan terlepas saat terjadi kecelakaan.
Kondisi ini akan membuat penumpang rentan cedera. Alhasil, sebanyak 400 unit
Juke di Indonesia ditarik (recall) dari peredaran. Kondisi ini tentu saja
membuat masyarakat berpikir ulang untuk membeli mobil tersebut. Apalagi,
Nissan Juke pernah mengalami mesin terbakar yang menyebabkan kematian sang
pengemudi pada 11 Maret lalu di kawasan Sudirman, Jakarta.
Wakil Presiden Direktur PT Nissan Motor
Indonesia (NMI) Teddy Irawan meminta masyarakat tidak perlu khawatir terkait
penarikan mobil ini. Penarikan tersebut merupakan komitmen Nissan untuk
memberikan pelayanan yang terbaik kepada pelanggannya dari segi keamanan
maupun kenyaman.“Kami akan memperbaiki semua masalah ini tanpa dipungut
biaya sedikit pun dan penarikan mobil ini adalah hal yang wajar dalam industri
mobil,” ujar Teddy saat dihubungi Rakyat Merdeka, kemarin.
Teddy menjelaskan, populasi
terbanyak kendaraan Juke (60 persen) yang terkenarecall berada
di wilayah Jakarta. “Populasi terbanyak ada di Jakarta. Karena penjualan
Juke paling banyak di Jakarta dan sekitarnya,” katanya.Teddy menambahkan, Juke
yang ditarik merupakan hasil rakitan pabrik di Indonesia. Namun, untuk komponen
jok bagian belakangnya diimpor langsung dari Jepang.
“ Produksinya lokal, tapi komponen
jok belakang diimpor langsung dari Jepang. Sejauh ini belum ada penambahan
unit, jumlahnya tetap 400 unit. Sebab, dari Maret hingga Juli 2012 total produksinya
hanya 400 unit,” ungkap Teddy.Nissan tetap optimistis target penjualan tahun
ini sebanyak 100.000 lebih unit bisa tercapai. “Kami berharap dengan
adanya recall ini hubungan perusahaan dengan konsumen
masih dapat terjaga dan berjalan baik. Kami optimis bahwa recall ini
tidak akan mempengaruhi minat pasar terhadap produk Nissan,” katanya pede.
General Manager Marketing and
Communications Strategy Division Nissan Indrie Hadiwidjaja mengatakan,
penarikan ini sudah dilakukan ke semua pelanggan Nissan. Dan bagi yang belum,
pelanggan diminta mendatangi workshop-workshop Nissan
terdekat untuk segera diperbaiki.
“Perbaikan akan dilakukan secara
bertahap di semua workshop-workshop Nissan tanpa dipungut
biaya dan penarikan ini tidak akan mengganggu pasar Juke di Indonesia,” tegas
Indrie.Nissan Juke merupakan salah satu mobil sport yang cukup laris di
Indonesia. Pada semester pertama tahun ini, Nissan telah menjual sebanyak
5.401 unit Juke. Mobil bermesin HR15DE 1.500 cc itu menyumbang 15,6 persen dari
pendapatan Nissan Motor Indonesia. Penarikan Nissan Juke terkait dengan temuan
kerusakan oleh Otoritas Keselamatan Lalu Lintas dan Transportasi Amerika
Serikat (NHTSA). Di Amerika Serikat sebanyak 11.076 unit Nissan Juke buatan 3
Februari - 26 Mei 2012 ditarik lantaran jok belakangnya tidak dilas dengan
baik.
Selain jok belakang yang bermasalah,
sebelumnya pun mobil dengan desain unik ini pernah bermasalah saat terjadinya
kecelakaan hingga terbakar di jalan protokol di Jakarta, yang digunakan
oleh seorang artis. Pada kecelakaan tersebut disinyalir Juke yang digunakan
mengalami kerusakan pada bagian pintu dan mesinnya.
Sepanjang tahun ini selain Nissan,
beberapa Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) lainnya juga melakukan recall terhadap
kendaraannya. Sebut saja, PT Astra Daihatsu Motor (ADM) yang pada Mei lalu, menarik
51 ribu Gran Max Pick Up, Gran Max Mini Bus, dan Gran Max Blind Van dikarenakan
adanya keretakan dudukan ban cadangan. Sedangkan pada pertengahan Maret 2012,
PT Toyota Astra Motor menarik 363 unit Toyota All New Avanza akibat kerusakan
pada suspensi rodanya.
- Komentar dan saran dari
artikel diatas :
PT Nissan harus memperketat proses
pengujian dan proses re-evaluasi ulang, serta memperbaiki standart kualitas
produksi mobil dengan sistem keamanan mobil yang lebih baik. Agar dapat
meningkatkan kualitas dari produk akhir tersebut dan meminimalisir kemungkinan
terjadinya cacat produk. Sehingga perusahaan juga dapat menjalin rasa
kepercayaan konsumen terhadap kualitas produk yang dihasilkan oleh PT Nissan.