Contoh Perusahaan Yang Sudah Menerapkan Etika Dalam Berbisnis
SOFTSKILL ETIKA BISNIS
NAMA :
Arianka
Agustina Verdensi Wati (10214518)
Aviva Maulida
Deri P
Dimas R
KELAS : 3EA22
1. PT POS INDONESIA Dalam Menerapkan Etika Bisnis
Salah satu upaya untuk meningkatkan kinerja suatu perusahaan/organisasi adalah dengan cara menerapkan Good Corporate Governance (GCG). Penerapan Good Corporate Governance (GCG) merupakan pedoman bagi Komisaris dan Direksi dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dengan dilandasi moral yang tinggi, kepatuhan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial perseroan terhadap pihak yang berkepentingan (stakeholders) secara konsisten.
Maksud dan tujuan penerapan Good Corporate Governance di Perusahaan adalah sebagai berikut:
1. Memaksimalkan nilai Perusahaan dengan cara meningkatkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dapat dipercaya, bertanggung jawab, dan adil agar Perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional.
2. Mendorong pengelolaan Perusahaan secara profesional, transparan dan efisien, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian.
3. Mendorong agar manajemen Perusahaan dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial Perusahaan terhadap stakeholders maupun kelestarian lingkungan di sekitar Perusahaa.
4. Meningkatkan kontribusi Perusahaan dalam perekonomian nasional
5. Meningkatkan nilai investasi dan kekayaan Perusahaan
A. PEDOMAN ETIKA BISNIS DAN TATA PERILAKU (CODE OF CONDUCT)
1. LATAR BELAKANG DAN SISTEMATIKA ETIKA BISNIS DAN TATA PERILAKU (CODE OF CONDUCT)
a) Pedoman Etika Bisnis dan tata perilaku ini merupakan penjabaran dari praktik-praktik Good Corporate Governance sebagaimana tertuang dalam Keputusan bersama Komisaris dan Direksi PT Pos Indonesia nomor: KD.74/Dirut/1209 dan nomor: 649/Dekom/1209 tanggal 22 Desember 2009 tentang Panduan Penerapan Good Corporate Governance di PT Pos Indonesia (Persero), khususnya yang tercantum dalam Bab VII, yaitu Kebijakan perusahaan tentang perilaku Etis/Etika Bisnis.
b) PT POS INDONESIA (Persero) berkomitmen untuk melaksanakan praktik-praktik Good Corporate Governance atau Tata Kelola perusahaan yang baik sebagai bagian dari Bisnis untuk pencapaian Visi dan Misi perusahaan. Code of Conduct ini merupakan salah satu wujud komitmen tersebut dalam menjabarkan Tata Nilai Dasar PT POS INDONESIA (Persero) ke dalam interpretasi perilaku yang terkait dengan etika Bisnis dan tata perilaku.
c) Etika Bisnis dan Tata Perilaku (Code of Conduct) ini disusun untuk menjadi acuan perilaku bagi Direksi dan pekerja sebagai Insan POS INDONESIA dalam mengelola perusahaan guna mencapai Visi, Misi dan tujuan perusahaan.
2. TUJUAN ETIKA BISNIS DAN TATA (CODE OF CONDUCT)
Penerapan Etika Bisnis dan Tata Perilaku (Code of Conduct) ini dimaksudkan untuk :
a) Mengidentifikasikan nilai-nilai dan standar etika selaras dengan Visi dan Misi perusahaan.
b) Menjabarkan Tata Nilai sebagai landasan etika yang harus diikuti oleh insan POS INDONESIA dalam melaksanakan tugas.
c) Menjadi acuan perilaku insan POS INDONESIA dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing dan berinteraksi dengan stakeholders perusahaan.
d) Menjelaskan secara rinci standar etika agar insan POS INDONESIA dapat menilai bentuk kegiatan yang diinginkan dan membantu memberikan pertimbangan jika menemui keragu-raguan dalam bertindak.
3. STANDAR ETIKA BISNIS POS INDONESIA
Sedangkan standar-standar etika bisnis yang diterapkan oleh POS Indonesia antara lain :
1) Etika perusahaan tentang integritas dalam aktiva bisnis dan pekerjaan
2) Etika perusahaan dengan pemegang saham
3) Etika perusahaan dengan pekerja ( hubungan industrial )
4) Etika perusahaan dengan konsumen
5) Etika perusahaan dengan pesaing
6) Etika perusahaan dengan penyedia barang dan jasa/rekaan
7) Etika perusahaan dalam pengadaan dan kontrak pekerjaan
8) Etika perusahaan dengan mitra kerja POS Indonesia
9) Etika perusahaan dengan kreditur / investor POS Indonesia
10) Etika perusahaan dengan pemerintan
11) Etika perusahaan dengan masyarakat
12) Etika perusahaan dengan media massa
13) Etika perusahaan dengan pengelolaan lingkungan
14) Etika perusahaan dengan organisasi profesi POS Indonesia.
Kamis, 08 Juni 2017
Selasa, 06 Juni 2017
PERAN SISTEM PENGETAHUAN HUT GOVERNANCE #ETIKA BISNIS
AGUSTINA VERDENSI WATI
3EA22
10214518
A. DEFINISI PENGATURAN
Pengaturan (governance) pada dasarnya sudah berjala dalam
kehidupan manusia sebagai mahluk sosial, dan juga manusia sebagai mahluk alam.
Pengaturan adalah sebuah proses pengambil keputusan dan proses yang oleh
pengambil keputusan yang diimplementasikan, sebuah analisis dari pengaturan
memfokuskan pada pelaku formal dan informal yang terlibat dalam pengambil
keputusan dan mengimplementasikan keputusan yang telah diambil dan struktur
secara formal dan informal yang sudah tersusun dalam sebuah tempat untuk segera
dilaksanakan dan keputusan yang diimplementasikan. Pemerintah adalah salah satu
pelaku dalam pengaturan, pelaku lainnya terkait dalam pengaturan yang
tergantung pada tingkatan pemerintah yang kita diskusikan. Sama halnya dengan
struktur pemerintahan formal sebagai salah satunya yang keputusan tersebut
muncul dan diimplementasikan, pada tingkat nasional, struktur pengambilan
keputusan informal, seperti “kitchen cabinet” atau penasehat informal akan
tetapi eksis.
B. KARAKTERISTIK GOOD GOVERNANCE
Secara global, dibutuhkan apresiasi bahwa konsep good
governance lebih luas pengertiannya dari sekedar dari sebuah aturan yang
berkaitan dengan administrasi dalam istilah yang konvensional.Good governance,
mempunyai lebih banyak kaitannya dengan dasar-dasar etika dari pengaturan atau
satu sistem pengaturan dan harus dilakukan evaluasi melalui acuan-acuan atau
referensi yang mengacu pada kekhususan norma- norma dan sasaran yang
mendasarinya. Good govrnance, sebagau konsep sangat mudah diadaptasikan kepada
bagian-bagian komunitas seperti pemerintah, legislatif, judikatif, media massa,
privat sektor, lembaga-lembaga, lembaga-lembaga swadaya komunitas (NGO).
Pengaturan yang baik (Good governance) mempunyai 8 karakteristik yang saling
mempengaruhi satu dengan lainnya yang mengarah pada kepentingan umum.
1. Partisipasi
Partisipasi dalam rangka good governance dapat diibaratkan
keterkaitan aktif oleh kedua belah pihak, contoh kerjasama baik laki-laki
maupun perempuan adalah kunci dari good governance.
Partisipasi
dalam pemerintah dapat diwujudkan melalui:
•
Partisipasi dari keuntungan yang didapat dari proyek dan kelompok-kelompok yang
terpengaruh serta dapat mempengaruhi aktivitas berjalannya sebuah proyek.
•
Meningkatkan hubungan antara publik dan sektor swasta, khususnya hubungan
sosial ekonomi yang bersifat menguntungkan semua pihak.
•
Memberdayakan pemerintah lokal dengan kepemilikan proyek daerah, ini terkait
dengan model-model otonomi daerah yang secara umum dikuasai oleh kebudayaan
sukubangsa yang mendominsi wilayah tertentu.
•
Menggunakan lembaga swadaya komunitas sebagai kendaraan atau alat untuk
memobilisasi dan meraih keuntungan proyek dan juga lembaga-lembaga sosial
komunitas yang sudah tumbuh di komunitas itu sendiri yang di dasari pada
komunitas setempat (Community Based Organization).
2. Aturan Hukum
Aturan hukum mengacu pada keberadaan hukum, regulasi dan
kebijakan untuk mengatur komunitas dan keadilan penerapan yang konsisten.
Kepentingan
dari sistem dasar aturan untuk perkembangan ekonomi sangat rumit dan
membingungkan. Kesemuanya itu merupakan sebuah komponen yang penting dari
lingkungan di dalam pelaku perencana ekonomi dan menerapkan keputusan penanaman
modal. Sebagai kelanjutannya adalah secara kerangka, membantu menjamin resiko
bisnis dapat dinilai dan diramalkan secara rasional, transaksi biaya rendah dan
campur tangan pemerintah dapat diminimalisasikan, mereka harus dapat terlibat secara
dukungan untuk mengatasi resiko pertumbuhan dari pembangunan.
3. Transparansi
Transparansi mempunyai arti bahwa keputusan diambil dan
dilakukan melalui aturan yang diikuti secara benar dan sangat terbuka pada
hal-hal yang memang harus bersifat terbuka.
Pengertian
keterbukaan ini juga berarti bahwa informasi cukup disediakan oleh yang
berwenag dan bahwa informasi ini disediakan sangat mudah diperoleh dengan
aturan yang sangat sederhana dan mudah dimengerti ole semua anggota komunitas.
Transparansi mengacu pada ketersediaan dari informasi untuk komunitas umum dan
penjelasan tentang aturan-aturan pemerintah, regulasi, dan keputusan.
Transparansi di pihak pemerintah dan penerapan kebijakan publik diturunkan
ketidakpentingannya dan dapat membantu penurunan tingkat aktivitas korupsi pada
pegawai-pegawai pemerintah.
4. Responsif
Dalam konteks ini good governance memberikan sifat cepat
tanggap terhadap masalah hubungan sosial antar stakeholder dan juga intern
perusahaan atau organisasi.
Responsif
menjadi tolok ukur terakomodasikannya kepentingan dan masalah-masalah yang
dialami oleh komunitas-komunitas yang terkait. Mempertahankan sifat responsif
dari suatu pengaturan dilakukan beberapa aktivitas yang mengikutinya, seperti
adanya sistem sosialisai nilai yang sering dilakukan, pemeriksaan sosial
(monitoring dan evaluasi serta audit sosial).
5. Berorientasi pada consensus
Terhadap beberapa pelaku dari beberapa sudut
pandangdiberikan oleh komunitas. Good governance sebagai mediator dalam
beberapa kepentingan yang ada dalam komunitas untuk mendapatkan sebuah
kepentingan yang paling baik sebagai gambaran kepentingan komunitas secara
keseluruhan dan bagaimana mencapai kepentingan tersebut.
Good
governance pada dasarnya menggabungkan beberapa kepentingan dari beberapa kelompok
sosial dalam satu sistem yang bersifat adil dan tidak memihak, kaloupun ada
kepemihakan adalah pada etika dari hubungan sosial antar komunitas atau pihak
yang saling berhubungan sosial.
Berkaitan dengan kondisi komunitas indonesia, maka orientasi
konsensus ini menjadi sangat penting, dalam arti pengaturan harus dapat
menjangkau segala kepentingan dan sifat-sifat komunitas-komunitas yang
nyata-nyata berbeda satu sama lain.
6. Adil dan Bersifat Umum
Sifat adil dan bersifat umum ini tentunya berlandaskan pada
etika yang dianut secara bersama sebagai sebuah komunitas yang besar, bukan
berdasarkan pada salah satu kelompok sosial tentunya.
Sifat
adil dan umum berarti mengacu pada moralitas yang seimbang, dan ini hanya dapat
diperoleh ketika menggunakan proses good governance dalam hubungan sosial
antara satu kelompok sosial dengan kelompok sosial lainnya.
Sebagai
komunitas yang majemuk, indonesia akan senantiasa bersandarkan pada sifat-sifat
ini, dan untuk itu kepekaan dalam perkembangan sosial budaya serta politik dan
ekonomi dari suatu prose pengaturan akan menjadi faktor yang utama.
7. Efektif dan Efisien
Konsep efisiensi dalam konteks good governance artinya
mencakup keberlanjutan pemanfaatan sumber daya alam dan sekaligus melindungi
lingkungan.
Dengan
sistem yang dapat mengolah sesuatu yang tidak berguna bagi sebuah elemen akan
tetapi berguna bagi elemen lainnya dan sistem ini berjalan dengan baik tentunya
dapat dikatakan sistem tersebut sebagai sistem yang efisien.
8. Pertanggung jawaban
Pertanggungjawaban adalah kunci dari good governance.
Pegawai publik harus dapat menjawab setiap pertanyaan publik sebagai bentuk
tingkah laku pemerintah dan dapat merespon pertanyaan publik pada muatan
otoritas yang mereka peroleh dan yang mereka punya.
9. Strategic vision
Penyelenggara pemerintahan dan masyarakat harus memiliki
visi jauh kedepan. Pemerintah dan masyarakat harus memiliki kesatuan pandangan
sesuai visi yang diusung agar terciptanya keselarasan dan integritas dalam
pembangunan, dengan memperhatikan latar belakang sejarah, kondisi social, dan
budaya masyarakat.
C. COMMISSION ON HUMAN RIGHTS
Commission of human right (Hak asasi manusia) adalah hak
dasar yang dimiliki setiap manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi
dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia
yang hidup, maka bila tidak ada hak tersebut mustahil kita dapat hidup sebagai
manusia. Hak asasi manusia diperoleh/didapat manusia dari Penciptanya yaitu
Tuhan Yang Maha Esa sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Karena sifatnya yang
demikian, maka tidak ada kekuatan apa pun di dunia yang dapat mencabut hak
asasi setiap manusia, karna HAM bukan pemberian manusia atau lembaga kekuasaan.
Commission of human right (Hak asasi manusia) ini tertuang
dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Menurut UU tersebut,
hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh
Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. demi kehormatan serta perlindungan
harkat dan martabat manusia.
Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah
rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial
ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk
komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada
bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun
kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di
Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu
berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang
Hak-Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil
dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara
abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10
Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.
Dalam konteks menyamakan dasar bagi persepsi bangsa-bangsa
yang berbeda maka dibentuk sebuah rangkaian bentuk-bentuk sebuah pengaturan
yang baik yang selalu dianalisis ketepatannya untuk setiap bangsa di dunia
dalam rangka saling berhubungan satu dengan lainnya. Konsep darigood governance
sudah diklasifikasi oleh kegiatan dari Commisionon Human Rights, pada
resolution 2000/64 komisi ini mengidentisifikasi atribut kunci dari good
governance sebagai:
1.
Transparansi
2.
Tanggung jawab
3.
Akuntabilitas
4.
Partisipasi
5.
Responsif (pada kebutuhan komunitas)
Dalam Deklarasi Millenium, yang diadopsi oleh konsensus,
anggota dari perserikatan Bangsa-bangsa menghasilkan kesepakatan untuk
menciptakan pengelolaan lingkungan- pada nasional dan tingkat global – yang
saling mendukung bagi pengembangan komunitas khususnya kesejahteraan sosial dan
menurunkan tingkat kemiskinan.
D. KAITAN GOOD GOVERNANCE DENGAN ETIKA BISNIS
Kode Etik dalam tingkah laku berbisnis di perusahaan (Code
of Corporate and Business Conduct)” merupakan implementasi salah satu prinsip
Good Corporate Governance (GCG). Kode etik tersebut menuntut karyawan &
pimpinan perusahaan untuk melakukan praktek-praktek etik bisnis yang terbaik di
dalam semua hal yang dilaksanakan atas nama perusahaan. Apabila prinsip
tersebut telah mengakar di dalam budaya perusahaan (corporate culture), maka
seluruh karyawan & pimpinan perusahaan akan berusaha memahami dan berusaha
mematuhi peraturan yang ada. Pelanggaran atas Kode Etik dapat termasuk kategori
pelanggaran hukum.
Beberapa nilai-nilai etika perusahaan yang sesuai dengan
prinsip-prinsip GCG, yaitu kejujuran, tanggung jawab, saling percaya,
keterbukaan dan kerjasama. Kode Etik yang efektif seharusnya bukan sekedar buku
atau dokumen yang tersimpan saja. Namun Kode Etik tersebut hendaknya dapat
dimengerti oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan dan akhirnya dapat
dilaksanakan dalam bentuk tindakan (action). Beberapa contoh pelaksanaan kode
etik yang harus dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan,
antara lain masalah :
1. Informasi rahasia
Dalam informasi rahasia, seluruh karyawan harus dapat
menjaga informasi rahasia mengenai perusahaan dan dilarang untuk menyebarkan
informasi rahasia kepada pihak lain yang tidak berhak. Adanya kode etik
tersebut diharapkan dapat terjaga hubungan yang baik dengan pemegang saham
(share holder), atas dasar integritas (kejujuran) dan transparansi
(keterbukaan), dan menjauhkan diri dari memaparkan informasi rahasia.
Selain
itu dapat terjaga keseimbangan dari kepentingan perusahaan dan pemegang
sahamnya dengan kepentingan yang layak dari karyawan, pelanggan, pemasok maupun
pemerintah dan masyarakat pada umumnya.
2. Benturan Kepentingan (Conflict of
interest)
Seluruh karyawan & pimpinan perusahaan harus dapat
menjaga kondisi yang bebas dari suatu benturan kepentingan (conflict of
interest) dengan perusahaan. Suatu benturan kepentingan dapat timbul bila
karyawan & pimpinan perusahaan memiliki, secara langsung maupun tidak
langsung kepentingan pribadi didalam mengambil suatu keputusan, dimana
keputusan tersebut seharusnya diambil secara obyektif, bebas dari keragu-raguan
dan demi kepentingan terbaik dari perusahaan.
Beberapa kode etik yang perlu dipatuhi oleh seluruh karyawan
& pimpinan perusahaan, antara lain menghindarkan diri dari situasi
(kondisi) yang dapat mengakibatkan suatu benturan kepentingan. Selain itu
setiap karyawan & pimpinan perusahaan yang merasa bahwa dirinya mungkin
terlibat dalam benturan kepentingan harus segera melaporkan semua hal yang bersangkutan
secara detail kepada pimpinannya (atasannya) yang lebih tinggi.
Setiap
karyawan & pimpinan perusahaan yang melanggar ketentuan dalam Kode Etik
tersebut perlu dikenakan sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan/peraturan
yang berlaku di perusahaan, misalnya tindakan disipliner termasuk sanksi
pemecatan (Pemutusan Hubungan Kerja).
Untuk melakukan pengujian atas Kepatuhan terhadap Kode Etik
tersebut perlu dilakukan semacam audit kepatuhan (compliance audit) oleh pihak
yang independent, misalnya Internal Auditor, sehingga dapat diketahui adanya
pelanggaran berikut sanksi yang akan dikenakan terhadap karyawan & pimpinan
perusahaan yang melanggar kode etik. Akhirnya diharpkan para karyawan maupun
pimpinan perusahaan mematuhi Code of Corporate & Business Conduct yang
telah ditetapkan oleh perusahaan sebagai penerapan GCG.
Sumber : http://nitapriyani04.blogspot.co.id/2016/11/peran-sistem-pengaturan-good-governance.html
Langganan:
Postingan (Atom)
-
Tugas Softskill “ETIKA BISNIS” Kasus Etika “PEMBERSIH LENSA KONTAK BAUSCH & LOMB YANG BERBAHAYA” 3EA22 Kelompok 1 : Arianka...
-
Contoh Perusahaan Yang Sudah Menerapkan Etika Dalam Berbisnis SOFTSKILL ETIKA BISNIS NAMA : Arianka Agustina Verdensi Wati (...
-
AGUSTINA VERDENSI WATI 3EA22 10214518 A. DEFINISI PENGATURAN Pengaturan (governance) pada dasarnya sudah berjala dalam kehidupan ...